SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1437 H /2016 M : Maaf Lahir dan Bathin

Selasa, 30 Desember 2014

Manfaat Bijak Dana Desa


Oleh Joko Tri Haryanto, 
Pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI*

Pembangunan desa dan daerah jelas menjadi prioritas utama pemerintahan baru. Kue pembangunan yang awalnya hanya berkutat di ibu kota, akan dicoba untuk lebih diratakan ke seluruh Indonesia. Hal tersebut tak lepas dari fenomena ketimpangan pendapatan antar daerah yang stagnan 0,41 dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Jika ditelusuri lebih lanjut, persoalan serius yang muncul adalah tingkat kesenjangan yang terjadi di dalam satu wilayah itu sendiri. Persoalan anggaran sering dianggap sebagai masalah utama, meskipun banyak pihak justru tidak mempermasalahkan. Namun demikian, pemerintah tetap concern dengan persoalan ini, dibuktikan dengan mulai dialokasikannya anggaran Dana Desa untuk tahun 2015. Pengalokasian Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN.
Meskipun draft alokasinya sempat ditolak oleh DPR periode 2014-2019 yang baru saja dilantik, pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengalokasian dana tersebut ke provinsi, kabupaten dan kota. Berdasarkan hasil perhitungan pemerintah, Pulau Jawa dan Sumatera memperoleh alokasi terbesar Rp3,6 triliun dan Rp1,86 triliun. Menyusul kemudian Provinsi Papua Rp1,37 triliun, Sulawesi Rp878,6 miliar, Kalimantan Rp852,7 miliar, kemudian Bali, NTT, NTB sebesar Rp500,3 miliar. Di Pulau Jawa sendiri, Provinsi Jawa Timur mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp1,16 triliun dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 30. Dengan mempertimbangkan jumlah daerah, maka Provinsi Papua memperoleh alokasi terbesar Rp1,17 triliun untuk 29 kabupaten/kota.
Penolakan DPR sendiri didasarkan kepada pertimbangan penggunaan sumber pengalokasian Dana Desa dari anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang notabene merupakan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L). Jika merujuk regulasi yang ada baik UU maupun PP, penolakan DPR sebetulnya patut dipertanyakan. Di dalam pasal 4 PP Nomor 60 tahun 2014 menyebutkan bahwa Dana Desa bersumber dari belanja pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan, meskipun di dalam pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa anggaran Dana Desa merupakan bagian dari Anggaran Belanja Pusat non K/L sebagai pos Cadangan Dana Desa (CDD). Pagu CDD ini nantinya akan diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi pagu Dana Desa. Dalam pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa Dana Desa bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
Dalam dokumen APBN 2015 yang telah disepakati, pagu Dana Desa sebesar Rp9,06 triliun, yang tercantum di dalam postur alokasi Transfer ke Daerah; Rp630,9 triliun bersama dengan komponen Dana Perimbangan (DBH, DAU, DAK) sebesar Rp509,5 triliun, Dana Otonomi Khusus (Papua, Papua Barat dan NAD) Rp16,5 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp547 miliar serta Dana Transfer Lainnya Rp104,4 triliun. Dalam pasal 2 PP No. 60 Tahun 2014, disebutkan bahwa Dana Desa dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Dalam regulasi juga disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa menganut asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi menimbulkan pendanaan internal Desa (APBD Desa), sementara asas tugas pembantuan memberikan peluang bagi Desa memperoleh sumber pendanaan dari pemerintahan yang ada diatasnya (APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota).
Sesuai regulasi yang dimaksud dengan keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan desa. Sementara dalam pasal 72 ayat (1) disebutkan bahwa pendapatan desa bersumber dari: pendapatan asli Desa, alokasi APBN,  bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Di dalam penjelasan pasal 72 ayat (2), besaran alokasi anggaran yg peruntukannya langsung ke desa, ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah (on top) secara bertahap. Dalam penyusunannya, anggaran yg bersumber dari APBN untuk desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk (JP), angka kemiskinan, luas wilayah (LW), dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.
Evaluasi Manfaat
Sebelum akhirnya disahkan, beberapa pihak sempat berpolemik mengenai UU Desa ini. Pihak yang mendukung merasa bahwa selama ini desa menjadi bagian wilayah yang selalu terpinggirkan. Desa kemudian identik dengan keterbelakangan, penduduk usia renta, profesi tak mentereng serta kemiskinan. Yang terjadi kemudian penduduk usia produktif di desa berbondong-bondong pindah ke kota, dengan harapan memperbaiki tingkat kesejahteraannya. Akibatnya desa semakin terpinggirkan sementara kota mengalami over population. Karenanya mereka menilai guyuran dana diharapkan mampu mengubah wajah desa, minimal menghambat meledaknya arus urbanisasi di kemudian hari.
Persoalannya, pihak yang menentang merasa bahwa persoalan utama desa bukan sekedar tidak adanya anggaran. Bagaimana mengubah sistem, mind-set dan perilaku masyarakat justru menjadi agenda lebih krusial. Ketika persoalan ini belum teratasi, ditambah dengan masalah kualitas manusia yang masih terbatas, alokasi dana yang melimpah justru akan menimbulkan moral hazard baru di kalangan aparat desa. Dengan menggunakan asumsi data jumlah desa tahun 2014 sebanyak 72.944 desa, maka tiap-tiap desa diperkirakan akan mengelola dana sebesar Rp1,4 miliar. Dibandingkan kondisi yang ada saat ini, penambahan alokasi dana tersebut tentu sangat luar biasa.
Indonesia sebetulnya memiliki contoh terbaik dalam kasus implementasi otonomi daerah di level kabupaten/kota. Otonomi yang sudah hampir menginjak usia hampir 15 tahun, justru terasa semakin jauh dari harapan awalnya. Aspek kemandirian, kematangan daerah serta daya saing justru tenggelam oleh arus birokrasi yang semakin kompleks, budaya korupsi yang merajalela serta pembentukan dinasti di daerah yang makin menggurita.
Hal ini sebetulnya tak lepas dari adanya perbedaan cara pandang diantara pemerintah. Awalnya otonomi diagendakan bersifat bersifat a-simetris dengan tetap mengakui adanya kemajemukan daerah-daerah di Indonesia. Kemajemukan tersebut justru dianggap sebagai warna tersendiri dalam potret ke-Indonesia-an, dan pemerintah menghargai keberagaman tersebut dengan tetap menghormati keistimewaan, tradisi dan asal usul terbentuknya beberapa wilayah tertentu seperti Yogyakarta, Aceh dan Papua.
Sayangnya konsep desentralisasi a-simetris ini justru justru diterjemahkan menjadi konsep a-simetris desentralisasi dimana Pemerintah Pusat memandang otonomi sebagai sistem yang mampu menciptakan kemandirian daerah, sementara daerah memandang otonomi justru sebagai mekanisme potong kompas (short-cut) demi mendapatkan alokasi anggaran mandiri. Pemekaran merupakan contoh sederhana terjadinya kondisi ini. Pemerintah Pusat mendesain pemekaran sebagai sebagai alat untuk memutus mata rantai birokrasi dalam pelayanan publik demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas kepada masyarakat. Sebaliknya Pemda memandang pemekaran sebagai solusi singkat mendapatkan alokasi anggaran mandiri lepas dari daerah induknya, serta menciptakan eselonisasi pejabat baru di daerah.
Hal yang sama juga bukan tidak mungkin terjadi di level desa nantinya. Terlebih regulasi tidak mengatur adanya hukuman bagi desa yang tidak menggunakan alokasi dana seperti yang diharapkan. Regulasi yang mengatur penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Ancaman hukuman hanya berupa penundaan penyaluran Dana Desa. Itupun hanya dikaitkan dengan persoalan pelaporan administrasi tanpa evaluasi kualitas penggunaan.
Dengan tanpa mengurangi penghormatan atas kebijakan yang sudah dihasilkan, Dana Desa sebetulnya memiliki potensi luar biasa dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Desa dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang selama ini ada. Namun bagaimana menjaga supaya pemanfaatan tersebut tetap di koridor yang diharapkan, menjadi PR bersama seluruh elemen bangsa di Indonesia. Harapannya, dengan anggaran yang meningkat maka desa dapat mengembangkan kualitas dan kesejahteraan masyarakatnya. Masyarakat desa yang berkualitas tentu menjadi input yang bermanfaat baik bagi desa itu sendiri maupun bagi daerah lainnya. Desa yang maju ditunjang oleh perkembangan kota yang bijak, akan membawa Indonesia ke arah masa depan yang lebih gemilang. Untuk itu mari kita wujudkan seluruh mimpi-mimpi tersebut, mumpung belum terlambat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar